Selasa, 19 April 2011

HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN/KLIEN

Hak-hak Pasien/Kllien
            Pentingnya mengetahui hak-hak pasien dalam pelaksanaan asuhan keperawatan baru muncul pada akhir tahun 1960. Tujuan dari hal tersebut adalah untuk meningkatkan mutu asuhan kesehatan dan membuatn system asuhan kesehatan yang responsive terhadap kebutuhan klien.
            Dewasa ini, pasien / klien dapat meminta untuk membuat keputusan sendiri dan mengendalikan diri sendiri bila ia sakit.
              Persetujuan, kerahasiaan hak klien untuk menolak pengobatan, meruapakn aspek dari pengambilan keputusan untuk diri pasien / klien sendiri.
        Pernyataan hak-hak pasien (Patient’s Bill of Rights) dikeluarkan oleh The American Hospital Association pada 1973 dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran tentang pentingnya pemahaman hak-hak pasien yank akan dirawat di rumah sakit.
Pernyataan tentang hak-hak tersebut adalah:
  1. Pasien mempunyai hak untuk mempertimbangkan dan menghargai asuhan kesehatan atau keperawatan yang    akan diterimanya.
  2. Pasien berhak memperoleh informasi lengkap dari dokter yang memeriksanya berkaitan dengan diagnosis, pengobatan, dan progonosis dalam arti pasien layak untuk mengerti masalah yang dihadapinya
  3. Pasien berhak untuk menerima informasi penting dan memberikan suatu persetujuan tentang dimulainnya suatu prosedur pengobatan, serta resiko penting yang kemuningkinan akan dialaminya, kecuali dalam situasi darurat.
  4. Pasien berhak untuk menolak pengobatan sejauh diizinkan oleh hukum dan diinformasikan tentang konsekuensi tindakan yang akan diterimanya
  5. Pasien berhak mengetahui setiap pertimbangan dari privasinya yang menyangkut program asuhan medis, konsultasi, dan pengobatan yang dilkukan dengan cermat dan dirahasiakan.
  6. Pasien berhak atas kerahasiaan semua bentuk komunikasi dan catatan tentang asuhan kesehatan yang diberikan kepadanya.
  7. Pasien berhak untuk mengerti bila diperlukan rujukan ke tempat lain yang lebih lengkap dan memperoleh informasi yank lengkap tentang alasan rujukan tersebut; dan rumah sakit yang ditunjukan dapat menerimanya.
  8. Pasien berhak untuk memperoleh informasi tentang hubungan rumah sakit dengan instansi lain, seperti instansi pendidikan atau instansi terkait lainnya sehubungan dengan asuhan yang diterimanya. Contoh: hubungan individu yang merawatnya, nama yang merawat dan sebagainya.
  9. Pasien berhak untuk memberi pendapat atau menolak bila diikutsertakan sebagai suatu eksperimen yang berhubungan dengan asuhan atau pengobatannya.
  10. Pasien berhak untuk memperoleh informasi tentang pemberian delegasia dari dokternya kepada dokter lain, bila dibutuhkan dalam rangka asuhannya.
  11. Pasien berhak untuk mengetahui dan menerima penjelasan tentang biaya yang diperlukan untuk asuhan kesehatannya.
  12. Pasien berhak untuk mengetahui peraturan atau ketentuan rumah sakit yang harus dipatuhinya sebagai pasien selama ia dirawat.
Sedangkan National League For Nursing (1997) meyakini bahwa hak-hak pasien adalah sebagai berikut:
  1. Hak memperoleh asuhan keperawatan sesuai standar professional tanpa memandang tatanan kesehatan yang ada.
  2. Hak untuk siperlakukan secara sopan dan santun, serta keramahan ari perawat yang bertugas tanpa membedakan ras, warna kulit, derajat di masyarakat, jenis kelamin, kebangsaan, politis, dan sebagainya.
  3. Hak memproleh informasi tentang diagnosis penyakitnya, prognosis, pengobatan, termasuk altenatif asuhan yang diberikan, risiko yang mungkin terjadi agar pasien dan keluarganya memahamidan dapat memberikan persetujuan atas tindakan medis yang akan dilakukan terhadapnya.
  4. Hak legal untuk berpartisipasi dalam pembuatan keputusan tentang asuhan keperawatan yang akan diberikan kepadanya.
  5. Hak menolak observasi dari tim kesehatan yang tidak langsung terlibat dalam asuhan kesehatannya.
  6. Hak mendapatkan privasi selama wawancara, pemeriksaan kesehatan, dan pengobatan.
  7. Hak mendapatkan privasi untuk berkomunikasi dan menerima kunjungan dari orang-orang yang benar disetujuinya.
  8. Hak menolak pengobatan atau pastisipasi dalam pelaksanaan penelitian dan eksperimen yang dilakukan tanpa jaminan hukum bila terjadi dampak yang merugikan.
  9. Hak terhadap koordinasi dan suhan kesehatan yang berkelanjutan.
  10. Hak menerima pendidikan / instruksi yang tepat dari petugas kesehatan untuk meningkatkan pengetahuan tentang kebutuhan kesehatan dasar secara optimal.
  11. Hak kerahasiaan terhadap dokumen serta hasil komunikasi, baik secara lisan maupun tulisan, yang diberikannya kepada petugas kesehatan, kecuali untuk kepentingan hukum. 

Kewajiban Pasien
            Kewajiban adalah seperangkat tangung jawab seseorang untuk melakukan sesuatu yang memang harus dilakukan, agar dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan haknya. Agar pelaksanaan asuhan kesehatan dan keperawatan dapat dilakukan semaksimal mungkin, diperlukan suatu kewajiban sebagai berikut:
  1. Pasien atau keluarganya wajib menaati segala peraturan dan tata tertib yang ada di institusi kesehatan dan keperawatan yang memberikan pelayanan kepadanya.
  2. Pasien diwajibkan untuk mematuhi segala kebijakan yang ada, baik dari dokter ataupun perawat yang memberikan asuhan.
  3. Pasien atau keluarganya berkewajiban untuk memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter atau perawat yang merawatnya.
  4. Pasien atau keluarga yang bertanggung jawab terhadapnya, berkewajiban untuk menyelesaikan biaya pengobatan, perawatn dan pemeriksaan yang diperlukan selama perawatannya.
  5. Pasien atau keluarganya berkewajiban untuk memenuhi segala sesuatu yang diperlukan sesuai dengan perjanjian atau kesepakatan yang telah disetujuan sebelumnya.


By : Mita Nur Aisah
       05200ID10068


Sabtu, 16 April 2011

KODE ETIK KEPERAWATAN

KODE ETIK KEPERAWATAN

Kode etik keperawatan merupakan bagian dari etika kesehatan yang menerapkan nilai etika terhadap bidang pemeliharaan atau pelayanan kesehatan masyarakat. Kode etik menunjukan bahwa tanggung jawab dan kepercayaan dari masyarakat telah diterima oleh profesi (Kelly, 1987).
1.        Kode Etik Keperawatan Menurut PPNI
       Kode etik keperawatan Indonesia tersebut terdiri dari 4 bab dan 16 pasal
a.                a.  Bab 1 terdiri dari 4 pasal, menjelaskan tentang tanggung jawab perawat terhadap individu, keluarga, 
              dan masyarakat. 
b.        b. Bab 2 terdiri dari 5 pasal, menjelaskan tentang tanggung jawab perawat terhadap tugasnya.
           c. Bab 3 terdiri dari 2 pasal, menjelaskan tentang tanggung jawab perawat terhadap sesama perawat dan 
              profesi kesehatan lain.
           d. Bab 4 terdiri dari 4 pasal, menjelaskan tentang tanggung jawab perawat terhadap profesi keperawatan.
           e. Bab 5 terdiri dari  2 pasal, menjelaskan tentang tanggung jawab perawat terhadap pemeritah, bangsa, 
              dan tanah air. 
              A.   Tanggung Jawab Perawat Terhadap Klien
          Dalam memberikan pelayanan keperawatan kepada individu, keluarga, atau komunitas, perawat sangat memerlukan etika keperawatan yang merupakan filsafat yang mengarahkan tanggung jawab moral yang mendasar terhadap pelaksanaan praktik keperawatan, dimana inti dari falsafah tersebut adalah hak dan martabat manusia. Karena  itu,focus dari etika keperawatan ditujukan terhadap sifat manusia yang unik. Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan masyarakat, diperlukan peraturan tentang hubungan antara  perawat dengan masyarakat, yaitu sebagai berikut:
  1. Perawat, dalam melaksanakan pengabdiannya, senantiasa berpedoman pada tanggung jawab yang bersumber dari adanya kebutuhan terhadap keperawatan individu, keluarga, dan masyarakat.
  2. Perawat, dalam melaksanakan pengabdian di bidang keperawatan, memelihara suasana lingkungan yang menghormati nila-nilai budaya, adat istiadat dan kelangsungan hidup beragama dari individu, keluarga, dan masyarakat.
  3. Perawat, dalam melaksanakan kewajibannya terhadap individu, keluarga, dan masyarakat, senantiasa dilandasi rasa tulus, ikhlas sesuai dengan martabat dan tradisi luhur keperawatan.
  4. Perawat, menjalin hubungan kerja sama dengan individu, keluarga, dan masyarakat khususnya dalam mengambil prakarsa dan mengadakan upaya kesehatan serta upaya kesejahteraan pada umumnya sebagai bagian dari tugas dan kewajiban bagi kepentingan masyarakat.
A.            B.   Tanggung Jawab Perawat Terhadap Tugas
  1. Perawat memelihara mutu pelayanan keperawatan yang tinggi disertai kejujuran professional dalam menerapkan pengetahuan serta keterampilan keperawatan sesuai dengan kebutuhan individu, keluarga, dan masyarakat.
  2. Perawat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya sehubungan dengan tugas yang dipercayakan kepadanya, kecuali jika diperlukan oleh pihak yang berwenang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
  3.  Perawat tidak akan menggunakan pengetahuan dan keterampilan keperawatan yang dimilikinya untuk tujuan yang bertentangan dengan norma-norma kemanusiaan.
  4. Perawat dalam menunaikan tugas dan kewajibannya senantiasa berusaha dengan penuh kesadaran agar tidak terpengaruh oleh pertimbangan kebangsaan, kesukuan, warna kulit, umur, jenis kelamin, aliran politik, agama yang dianut, dan kedudukan sosial.
  5. Perawat menggutamakan perlindungan dan keselamatan pasien/klien dalam melaksanakan tugas keperawatannnya, serta matang dalam mempertimbangkan kemampuan jika menerima atau mengalih-tugaskan tanggung jawab yang ada hubungannya dengan keperawatan. 
C. Tanggung Jawab Perawat Terhadap Sejawat 
     Tanggung jawab perawat terhadap sesama perawat dan profesi kesehatan lain adalah sebagai berikut.
  1. Perawat memelihara hubungan baik antar sesame perawat dan tenaga kesehatan lainnya, baik dalam memelihara keserasian suasana lingkungan kerja maupun dalam mencapai tujuan pelayanan kesehatan secara menyeluruh.
  2. Perawat menyebarluaskan pengetahuan, keterampilan, dan pengalamannya kepada sesama perawat, serta menerima pengetahuan dan pengalaman dari profesi dalam rangka meningkatkan keemampuan dalam bidang keperawatan.
C.     D.  Tanggung Jawab Perawat Terhadap Profesi
  1. Perawat berupaya meningkatkan kemampuan profesionalnya secara sendiri-sendiri dan atau bersama-sama dengan jalan menambah ilmu pegetahuan, keterampilan, dan pengalaman yang bermanfaat bagi perkembangan keperawatan.
  2. Perawat menjunjung tinggi nama baik profesi keperawatan dengan menunjukkan perilaku dan sifat-sifat pribadi yang luhur.
  3. Perawat berperan dalam menentukan penbakuan pendidikan dan pelayanan keperawatan, serta menerapkannya dalam kegiatan pelayanan dan pendidikan keperawatan.
  4. Perawat secara bersama-sama mebini dan memelihara mutu organsasi profesi keperawatan sebagai sarana pengabdiannya. 
D.   E. Tanggung Jawab Perawat Terhadap Negara
  1. Perawat melaksanakan ketentuan-ketentuan sebagai kebijaksanaan yang telah digariskan oleh pemerintah dalam bidang kesehatan dan keperawatan.
  2. Perawat berperan secara aktif dalam menyumbangkan pikiran kepada pemerintah dalam meningkatkan pelayanan kesehatan dan keperawatan kepada masyarakat. 
2.       Kode Etik Keperawatan Menurut ANA (American Nurses Association)
                 ANA adalah organisasi profesi perawat di Amerika Serikat. Didirikan pada akhir tahun 1800 yang anggotanya terdiri dari organisasi perawat dari negara-negara bagian. ANA berperan dlm menetapkan standar praktek keperawatan, melakukan penelitian untuk meningkatkan mutu pelayanan keperawatan serta menampilkan profil keperawatan profesional dengan pemberlakukan legislasi keperawatan.
                              Kode Etik Keperawatan Menurut ANA (American Nurses Association) adalah 
  1. Perawat memberikan pelayanan dengan penuh hormat bagi martabat kemanusiaan dan keunikan pasien yang tidak dibatasi oleh pertimbangan-pertimbangan status sosial atau ekonomi, atribut personal, atau corak masalah kesehatannya.
  2. Perawat melindungi hak pasien akan privasi dengan memegang teguh informasi yang bersifat rahasia
  3. Perawat melindungi pasien dan publik bila kesehatan dan keselamatanya terancam oleh praktik seseorang yang tidak berkompeten, tidak etis atau illegal.
  4. Perawat memikul tanggungjawab atas pertimbangan dan tindakan perawat yang dijalankan masing-masing individu.
  5. Perawat memelihara kompetensi keperawatan.
  6. Perawat melaksanakan pertimbangan yang beralasan dan menggunkaan kompetensi dan kualifikasi individu sebagai kriteria dalam mengusahakan konsultasi, menerima tanggungjawab, dan melimpahkan kegiatan keperawatan kepada orang lain.
  7. Perawat turut serta beraktivitas dalam membantu pengembangn pengetahuan profesi.
  8. Perawat turut serta dalam upaya-upaya profesi untuk melaksanakan dan menngkatkan standar keperawatan.
  9. Perawat urut serta dalam upaya-upaya membentuk dan membina kondisi kerja yang mendukung pelayanan keperawatan yang berkualitas.
  10. Perawat turut serta dalam upaya-upaya profesi untuk melindungi publik terhadap informasi dan gambaran yang salah serta mempertahankan integritas perawat.
  11. Perawat bekerjasama dengan anggota profesi kesehatan atau warga masyarakat lainya dalam meningkatkan upaya-upaya masyarakat dn nasional untuk memenuhi kebutuhan kesehatan publik.
                                                                                        
3.  Kode Etik Keperawatan Menurut International Council of Nurses (ICN)
ICN adalah suatu federasi perhimpunan perawat nasional di seluruh dunia yang didirikan ada tanggal 1 juli 1899 oleh Mrs. Bedford Fenwich di Hanover Square London. Dan direvisi pada tahun 1973
Adapun kode etiknya adalah sebagai berikut :

a.     Tanggung jawab utama perawat :

Tanggung jawab utama perawat adalah meningkatkan kesehatan, mencegah timbulnya penyakit, memelihara kesehatan dan mengurangi penderitaan. Untuk melaksanakan tanggung jawab utama tersebut, perawat harus meyakini bahwa 
  1. Kebutuhan terhadap pelayanan keperawatan di berbagai tempat adalah sama.
  2. Pelaksanaan praktik keperawatan dititik beratkan pada penghargaan terhadap kehidupan yang bermartabat dan menjunjung tinggi hak asasi manusia
  3. Dalam melaksanakan pelayanan kesehatan dan /atau keperawatan kepada individu, keluarga, kelompok dan masyarakat, perawat mengikutsertakan kelompok dan instansi terkait.

b.    Perawat, individu, dan anggota kelompok masyarakat.

Tanggung jawab utama perawat adalah melaksanakan asuhan keperawatan sesuai dengan kebutuhan masyuarakat. Oleh karena itu , dalam menjalankan tugas, perawat perlu meningkatkan keadaan lingkungan kesehatan dengan menghargai nilai-nilai yang ada di masyarakat, menghargai aadat kebiasaan serta kepercayaan individu, keluarga, kelompok dan masyarakat yang menjadi pasien atau kliennya. Perawat dapat memegang teguh rahasia pribadi (privasi) dan hanya dapat memberikan keterangan bila diperlukaan oleh pihak yang berkepentingan atau pengadilan.

c.    Perawat dan pelaksanaan praktik keperawatan

Perawat memegang peranan penting dalam menentukan dan melaksanakan standar praktik keperawatan untuk mencapai kemampuan yang sesuai dengan standar pendidikan keperawatan. Perawat dapat mengembangkan pengetahuan yang dimilikinya secara aktif untuk menopang perannya dalam situasi tertentu. Perawat sebagai anggota profesi, setiap saat dapat mempertahankan sikap sesuai dengan standar profesi keperawatan.


d.   Perawat dan lingkungan masyarakat
Perawat dapat memprakarsai pembaharuan, tanggap, mempunyai inisiatif, dan dapat berperan serta secara aktif dalam menentukan masalah kesehatan dan masalah sosial yang terjadi di masyarakat.

e.    Perawat dan sejawat

Perawat dapat menopang hubungan kerja sama dengan teman kerja, baik tenaga keperawatan maupun tenaga profesi lain di keperawatan. Perawat dapat melindungi dan menjamin seseorang, bila dalam masa perawatannya merasa terancam.

f.     Perawat dan profesi keperawatan

Perawat memainkan peran yang besar dalam menentukan pelaksanaan standar praktik keperawatan dan pendidikan keperawatan . Perawat diharapkan ikut aktif dalam mengembangkan pengetahuan dalam menopang pelaksanaan perawatan secara profesional. Perawat sebagai anggota profesi berpartisipasi dalam memelihara kestabilan sosial dan ekonomi sesuai dengan kondisi pelaksanaan praktik keperawatan.

Analisis Kode Etik
1.    Kode Etik Menurut PPNI
Kode etik menurut PPNI menekankan pada hubungan sosial yang kuat antara perawat dan klien. Bukan hanya itu saja, hububgan sosial ini harus di pupuk dengan profesi kesehatan lain bahkann dengan profesi sejawat. Dalam melaksanakan tugasnya perawat tidak boleh membeda-bedakan antra psien lain dengan pasien lainnya. Disisi lain perawat adalah yang menentukan pembakuan pendidikand dan sistem pelayanan. Selain itu pula, perawat harus senantiasa menjaga privasi pasien/klien.
2.    Kode Etik Menurut ANA
Kode etik menurut ANA menekankan perawat tidak boleh membeda-bedakan klien dalan hal perawatan. Dalam pelaksanaan keperawatan, perawat harus menjga privasi klien. Perawat harus bisa melindungi public terhadap informasi yang salah untuk mempertahankan integritas perawat.
3.    Kode Etik  Menurut ICN
Pelayanan di tempat manapun sama. Daam pelaksanaan keperawatan, perawat mengikutsertakan instansi lain karena harus ada kolaboratif. Perawat harus aktif dalam mengembangkan pendidikan dan menopang pelayanan kesehatan
Persamaan kode etik
1.       Dalam melaksanakan keperawatan ,perawat harus senantiasa menjaga privasi klien
2.      Perawat tidak boleh membeda-bedakan klien
3.      Pengetahuan profesi dan sistem pelayanan
4.      Perawat harus bekerja sama dengan instansi lain / kolaboratif
Perbedaan kode etik:
1.      Perawat harus menjalin hubungan baik antara sesama perawat
2.      Perawat menjalankan tugas harus disertai rasa tulus dan ikhlas
3.      Perawat turut serta dalam upaya-upaya profesi untuk melindungi public terhadap informasi yang salah satu untuk mempertahankan integritas perawat.

By: Guguh Fatahilah
       Ridwan Ismaya
       IB 

Selasa, 29 Maret 2011

Etika Dalam Pandangan Islam

 Pengertian Etika Secara Umum

                 Etika berasal dari bahasa yunani, yaitu Ethos, yang menurut Araskar dan David (1978) berarti ” kebiasaaan ”. ”model prilaku” atau standar yang diharapkan dan kriteria tertentu untuk suatu tindakan. Penggunaan istilah etika sekarang ini banyak diartikan sebagai motif atau dorongan yang mempengaruhi prilaku. (Dra. Hj. Mimin Emi Suhaemi. 2002. 7)

                Etika adalah kode prilaku yang memperlihatkan perbuatan yang baik bagi kelompok tertentu. Etika juga merupakan peraturan dan prinsip bagi perbuatan yang benar. Etika berhubungan dengan hal yang baik dan hal yang tidak baik dan dengan kewajiban moral. Etika berhubungan dengan peraturan untuk perbuatan atau tidakan yang mempunyai prinsip benar dan salah, serta prinsip moralitas karena etika mempunyai tanggung jawab moral, menyimpang dari kode etik berarti tidak memiliki prilaku yang baik dan tidak memiliki moral yang baik.  

Pengertian Etika Menurut Islam

Etika Islam (أخلاق إسلامية), yang didefinisikan sebagai "karakter yang baik," secara historis terbentuk secara bertahap dari abad ke-7 dan akhirnya didirikan pada abad ke 11. Ia akhirnya berbentuk sebagai penggabungan sukses dari Al-Quran ajaran-ajaran, yang ajaran Sunnah dari Muhammad , maka preseden dari ahli hukum Islam (lihat Syariah dan Fiqh ), yang pra-Islam Arab tradisi, dan unsur-unsur non-Arab (termasuk Persia dan Yunani ide) tertanam dalam atau terintegrasi dengan umumnya Islam struktur. Meskipun Muhammad s 'khotbah menghasilkan "perubahan radikal dalam nilai-nilai moral berdasarkan sanksi agama baru dan agama ini, dan takut akan Tuhan dan Pengadilan Terakhir ", praktek suku bangsa Arab tidak benar-benar mati. Kemudian sarjana Muslim memperluas etika keagamaan Qur'an dan Hadis secara rinci besar




“ Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.” (QS. Al Hujurat [49]:13)

Pergaulan adalah satu cara seseorang untuk bersosialisasi dengan lingkungannya. Bergaul dengan orang lain menjadi satu kebutuhan yang sangat mendasar, bahkan bisa dikatakan wajib bagi setiap manusia yang “masih hidup” di dunia ini. Sungguh menjadi sesuatu yang aneh atau bahkan sangat langka, jika ada orang yang mampu hidup sendiri. Karena memang begitulah fitrah manusia. Manusia membutuhkan kehadiran orang lain dalam kehidupannya.
Tidak ada mahluk yang sama seratus persen di dunia ini. Semuanya diciptakan Allah berbeda-beda. Meski ada persamaan, tapi tetap semuanya berbeda. Begitu halnya dengan manusia. Lima milyar lebih manusia di dunia ini memiliki ciri, sifat, karakter, dan bentuk khas. Karena perbedaan itulah, maka sangat wajar ketika nantinya dalam bergaul sesama manusia akan terjadi banyak perbedaan sifat, karakter, maupun tingkah laku. Allah mencipatakan kita dengan segala perbedaannya sebagai wujud keagungan dan kekuasaan-Nya.
Maka dari itu, janganlah perbedaan menjadi penghalang kita untuk bergaul atau bersosialisasi dengan lingkungan sekitar kita. Anggaplah itu merupakan hal yang wajar, sehingga kita dapat menyikapi perbedaan tersebut dengan sikap yang wajar dan adil. Karena bisa jadi sesuatu yang tadinya kecil, tetapi karena salah menyikapi, akan menjadi hal yang besar. Itulah perbedaan. Tak ada yang dapat membedakan kita dengan orang lain, kecuali karena ketakwaannya kepada Allah SWT (QS. Al_Hujurat [49]:13)
Perbedaan bangsa, suku, bahasa, adat, dan kebiasaan menjadi satu paket ketika Allah menciptakan manusia, sehingga manusia dapat saling mengenal satu sama lainnya. Sekali lagi . tak ada yang dapat membedakan kecuali ketakwaannya.
Untuk itu, ada beberapa hal yang perlu kita tumbuh kembangkan agar pergaulan kita dengan sesama muslim menjadi sesuatu yang indah sehingga mewujudkan ukhuwah islamiyah. Tiga kunci utama untuk mewujudkannya yaitu ta’aruf, tafahum, dan ta’awun. Inilah tiga kunci utama yang harus kita lakukan dalam pergaulan.
Ta’aruf. Apa jadinya ketika seseorang tidak mengenal orang lain? Mungkinkah mereka akan saling menyapa? Mungkinkah mereka akan saling menolong, membantu, atau memperhatikan? Atau mungkinkah ukhuwah islamiyah akan dapat terwujud?
Begitulah, ternyata ta’aruf atau saling mengenal menjadi suatu yang wajib ketika kita akan melangkah keluar untuk bersosialisasi dengan orang lain. Dengan ta’aruf kita dapat membedakan sifat, kesukuan, agama, kegemaran, karakter, dan semua ciri khas pada diri seseorang.
Tafahum. Memahami, merupakan langkah kedua yang harus kita lakukan ketika kita bergaul dengan orang lain. Setelah kita mengenal seseorang pastikan kita tahu juga semua yang ia sukai dan yang ia benci. Inilah bagian terpenting dalam pergaulan. Dengan memahami kita dapat memilah dan memilih siapa yang harus menjadi teman bergaul kita dan siapa yang harus kita jauhi, karena mungkin sifatnya jahat. Sebab, agama kita akan sangat ditentukan oleh agama teman dekat kita. Masih ingat ,”Bergaul dengan orang shalih ibarat bergaul dengan penjual minyak wangi, yang selalu memberi aroma yang harum setiap kita bersama dengannya. Sedang bergaul dengan yang jahat ibarat bergaul dengan tukang pandai besi yang akan memberikan bau asap besi ketika kita bersamanya.”
Tak dapat dipungkiri, ketika kita bergaul bersama dengan orang-orang shalih akan banyak sedikit membawa kita menuju kepada kesalihan. Dan begitu juga sebaliknya, ketika kita bergaul dengan orang yang akhlaknya buruk, pasti akan membawa kepada keburukan perilaku ( akhlakul majmumah ).
Ta’awun. Setelah mengenal dan memahami, rasanya ada yang kurang jika belum tumbuh sikap ta’awun (saling menolong). Karena inilah sesungguhnya yang akan menumbuhkan rasa cinta pada diri seseorang kepada kita. Bahkan Islam sangat menganjurkan kepada ummatnya untuk saling menolong dalam kebaikan dan takwa. Rasullulloh SAW telah mengatakan bahwa bukan termasuk umatnya orang yang tidak peduli dengan urusan umat Islam yang lain.
Ta’aruf, tafahum , dan ta’awun telah menjadi bagian penting yang harus kita lakukan. Tapi, semua itu tidak akan ada artinya jika dasarnya bukan ikhlas karena Allah. Ikhlas harus menjadi sesuatu yang utama, termasuk ketika kita mengenal, memahami, dan saling menolong. Selain itu, tumbuhkan rasa cinta dan benci karena Allah. Karena cinta dan benci karena Allah akan mendatangkan keridhaan Allah dan seluruh makhluknya. Wallahu a’lam bishshawab.
Islam merupakan salah satu agama samawi yang meletakan nilai-nilai kemanusia atau hubungan  personal, interpersonal dan masyarakat secara agung dan luhur, tidak ada perbedaan satu sama lain, keadilan, relevansi, kedamaian yang mengikat semua aspek manusia. Karena Islam yang berakar pada kata “salima” dapat diartikan sebagai sebuah kedamaian yang hadir dalam diri manusia dan itu sifatnya fitrah. Kedamaian akan hadir, jika manuia itu sendiri menggunakan dorongan diri (drive) kearah bagaimana memanusiakan manusia dan atau memposisikan dirinya sebagai makhluk ciptaaan Tuhan yang bukan saja unik, tapi juga sempurna, namun jika sebaliknya manusia mengikuti nafsu dan tidak berjalan seiring fitrah, maka janji Tuhan adzab dan kehinaan akan datang.
Fitrah kemanusiaan yang merupakan pemberian Tuhan (Given) memang tidak dapat ditawar, dia hadir sering tiupan ruh dalam janin manusia dan begitu manusia lahir dalam bentuk “manusia” punya mata, telinga, tangan, kaki dan anggota tubuh lainnya sangat tergantung pada wilayah, tempat, lingkungan dimana manusia itu dilahirkan. Anak yang dilahirkan dalam keluarga dan lingkungan muslim sudah barang tentu secara akidah akan mempunyai persepsi ketuhanan (iman) yang sama, begitu pun nasrani dan lain sebagainya. Inilah yang sering dikatakan sebagai sudut lahirnya keberagamanaan seorang manusia yang akan berbeda satu dengan yang lainnya. Dalam wacana studi agama sering dikatakan bahwa fenomena keberagamaan manusia tidak hanya dapat dilihat dari berbagai sudut pandang normativitas melainkan juga dilihat dari historisitas. 

Keberagamaan dalam Islam tentu saja harus dipandang secara konfrehenship dan seyogyanya harus diposisikan sbagai sebuah persfektif tanpa menapikan yang lain. Keberagamaan yang berbeda (defernsial) antara satu dengan yang lainnya merupakan salah satu nilai luhur kemanusiaan itu sendiri. Karena Islam itu lahir dengan pondasi keimanan, syariat,  muamalat dan ihsan, Keimanan adalah inti pemahaman manusia tehadap sang pencipta, syariat adalah jalan menuju penghambaan manusia kepada tuhannya, sedangkan muamalat dan Ihsan adalah keutamaan manusia memandang dirinya dan diri orang lain sebagai sebuah hubungan harmonis yang bermuara pada kesalehan sosial.
Keberagamaan manusia yang berbeda inilah yang perlu diangkat sebagai sebuah momentum guna melihat sisi keunikan manusia sebagai ciptaan Tuhan itu sendiri. Persoalannya adalah apakah keberagamaan yang berbeda itu akan bermuara kearah yang sama? Kalau kita melihat secara seksama bahwa pada intinya keberagamaan manusia adalah pencarian terhadap kebenaran, baik kebenaran sosial hubungan antar manusia atau kebenaran transenden, yaitu cara pandang dan sikap manusia dalam menempatkan Tuhan dan makhluk ciptaan-Nya sebagai kebenaran absolut. Maka keberagamaan itu sendiri akan mengarah pada bagaimana kebenaran itu bisa diraih dalam rangka pendekatan diri kepada Tuhan sebagai manifestasi dari “iman”
Dalam hubungannya dalam pencarian kebenaran dari sudut pandang keberagamaan manusia yang berbeda (hetrogenitas-religiusitas) tentu akan didapat adalah berbedaan cara pandang (persfektif) dan sangat tergantung dorongan dari manusia itu sendiri yang sudah dikatakan di atas sebagai fitrah mansia yang given  akan mengarakan kepada kebenaran atau sebaliknya. Dilihat dalam kontek ini adalah bagaimana manusia memposisikan diri selain pemahaman terhadap kebenaran transenden, juga memahamkan dirinya pada kebenaran hubungan antar manusia yang dalam Islam masuk dalam kategori “ihsan”  yang secara harfiah berarti kebaikan dan kebaikan. Dorongan ihsan itu sendiri akan melahirkan subuah prilaku, yaitu moral atau etika.

1.      Pengertian Etika
Dalam tradisi filsafat istilah "etika" lazim difahami  sebagai suatu  teori  ilmu pengetahuan yang mendiskusikan mengenai apa yang  baik  dan  apa  yang  buruk  berkenaan  dengan  perilaku manusia.  Dengan  kata lain, etika merupakan usaha dengan akal budinya untuk menyusun teori  mengenai  penyelenggaraan  hidup yang  baik.  Persolan  etika muncul ketika moralitas seseorang atau suatu masyarakat mulai ditinjau  kembali  secara  kritis. Moralitas   berkenaan   dengan   tingkah  laku  yang  konkrit, sedangkan etika bekerja dalam level  teori.  Nilai-nilai  etis yang   difahami,   diyakini,  dan  berusaha  diwujudkan  dalam kehidupan nyata kadangkala disebut ethos.
Sebagai  cabang  pemikiran  filsafat,  etika  bisa   dibedakan manjadi  dua:  obyektivisme  dan  subyektivisme.  Yang pertama berpandangan bahwa  nilai  kebaikan  suatu  tindakan  bersifat obyektif,  terletak pada substansi tindakan itu sendiri. Faham ini melahirkan  apa  yang  disebut  faham  rasionalisme  dalam etika.  Suatu  tindakan  disebut  baik,  kata faham ini, bukan karena kita senang melakukannya, atau  karena  sejalan  dengan kehendak  masyarakat,  melainkan semata keputusan rasionalisme universal yang mendesak kita untuk berbuat begitu. Tokoh utama pendukung  aliran  ini  ialah  Immanuel  Kant, sedangkan dalam Islam --pada batas tertentu-- ialah aliran Muitazilah.
Aliran kedua ialah  subyektifisme,  berpandangan  bahwa  suatu tindakan  disebut  baik  manakala sejalan dengan kehendak atau pertimbangan subyek tertentu. Subyek disini bisa  saja  berupa subyektifisme  kolektif,  yaitu  masyarakat,  atau  bisa  saja subyek Tuhan. Faham subyektifisme etika  ini  terbagi  kedalam beberapa  aliran,  sejak dari etika hedonismenya Thomas Hobbes sampai ke faham tradisionalismenya Asy'ariyah. Menurut  faham  Asy'ariyah,  nilai  kebaikan  suatu   tindakan bukannya  terletak  pada obyektivitas nilainya, melainkan pada ketaatannya pada kehendak Tuhan. Asy'ariyah berpandangan bahwa menusia  itu  bagaikan  'anak  kecil'  yang  harus  senantiasa dibimbing oleh wahyu karena tanpa wahyu  manusia  tidak  mampu memahami mana yang baik dan mana yang buruk.

2.      Etika Dalam Pandangan Islam
Kalau  kita  sepakati  bahwa  etika  ialah suatu kajian kritis rasional mengenai yang baik dan yang buruk,  bagaimana  halnya dengan   teori   etika   dalam  Islam.  Sedangkan  telah disebutkan di muka, kita  menemukan  dua  faham,  yaitu  faham rasionalisme   yang   diwakili   oleh   Mu'tazilah  dan  faham tradisionalisme yang diwakili oleh Asy'ariyah. Munculnya perbedaan itu memang  sulit  diingkari  baik  karena pengaruh  Filsafat  Yunani  ke dalam dunia Islam maupun karena narasi ayat-ayat al-Qur'an  sendiri  yang  mendorong  lahirnya perbedaan  penafsiran.  Di  dalam  al-Qur'an pesan etis selalu saja   terselubungi   oleh   isyarat-isyarat   yang   menuntut penafsiran dan perenungan oleh manusia.
Etika Islam memiliki antisipasi jauh ke depan dengan dua  cirri utama.  Pertama,  etika Islam tidak menentang fithrah manusia. Kedua,  etika  Islam  amat  rasionalistik.   Sekedar   sebagai perbandingan  baiklah akan saya kutipkan pendapat Alex Inkeles mengenai sikap-sikap modern. Setelah melakukan kajian terhadap berbagai  teori  dan  definisi  mengenai  modernisasi, Inkeles membuat rangkuman mengenai sikap-sikap modern sabagai berikut, yaitu:  kegandrungan menerima gagasan-gagasan baru dan mencoba metode-metode  baru;  kesediaan  buat   menyatakan   pendapat; kepekaan  pada  waktu  dan  lebih  mementingkan waktu kini dan mendatang ketimbang waktu yang telah  lampau;  rasa  ketepatan waktu  yang  lebih  baik;  keprihatinan yang lebih besar untuk merencanakan organisasi dan efisiensi; kecenderungan memandang dunia  sebagai  suatu  yang bisa dihitung; menghargai kekuatan ilmu dan teknologi; dan  keyakinan  pada  keadilan  yang  bias diratakan.
Rasanya  tidak  perlu  lagi dikemukakan di sini bahwa apa yang dikemukakan Inkeles  dan  diklaim  sebagai  sikap  modern  itu memang  sejalan  dengan etika al-Qur'an. Dalam diskusi tentang hubungan antara  etika  dan  moral,  problem  yang  seringkali muncul  ialah  bagaimana melihat peristiwa moral yang bersifat partikular dan individual dalam perspektif  teori  etika  yang bersifat rasional dan universal. Islam  yang  mempunyai  klaim  universal  ketika  dihayati dan direalisasikan  cenderung  menjadi  peristiwa  partikular  dan individual.  Pendeknya, tindakan moral adalah tindakan konkrit yang bersifat pribadi dan subyektif. Tindakan moral  ini  akan menjadi  pelik ketika dalam waktu dan subyek yang sama terjadi konflik nilai. Misalnya  saja,  nilai  solidaritas  kadangkala berbenturan  dengan  nilai  keadilan dan kejujuran. Di sinilah letaknya kebebasan, kesadaran moral serta rasionalitas menjadi amat  penting.  Yakni  bagaimana  mempertanggungjawabkan suatu tindakan subyektif dalam kerangka nilai-nilai etika  obyektif, tindakan  mikro  dalam kerangka etika makro, tindakan lahiriah dalam acuan sikap batin.
Dalam persfektif psikologi, manusia terdiri dari tiga unsur penting yaitu, Id, Ego, dan Superego, sedangkan dalam pandangan Islam ketiganya sering dipadankan dengan nafs amarah, nafs lawwamah, dan nafs mutmaninah. Ketiganya merupakan unsur hidup yang ada dalam manusia yang akn tumbuh berkembang seiring perjalanan dan pengalaman hidup manusia. Maka untuk menjaga agar ketiganya berjalan dengan baik, diperlukan edukasi yang diberikan orang tua kepada anaknya dalam bentuk pemberian muatan etika yang menjadi ujung tombak dari ketiga unsur di atas. Diantara pemberiaan edukasi etika kepada anak diarahkan kepada beberapa hal di bawah ini:
1.      Pembiasaan kepada hal-hal yang baik dengan contoh dan perilaku orang tua dan tidak banyak menggunakan bahasa verbal dalam mecari kebenaran dan sudah barang tentu sangat tergantung pada sisi historisitas seseorang dalam hidup dan kehidupan.
2.      Bila anak sudah mampu memahami dengan suatu kebiasaan, maka dapat diberikan arahan lanjut dengan memberikan penjelasan apa dan mengapa dan yang berkaitan dengan hokum kausalitas (sebab akibat) Pada masa dewasa, anak juga tidak dilepas begtu saja, peran orang tua sebagai pengingat dan pengarah tidak harus putus, tanpa harus ada kesan otoriter, bahkan mengajak anak untuk diskusi tentang pemahaman keberagamaan.
3.      Pada masa dewasa, anak juga tidak dilepas begtu saja, peran orang tua sebagai pengingat dan pengarah tidak harus putus, tanpa harus ada kesan otoriter, bahkan mengajak anak untuk diskusi tentang pemahaman keberagamaan.Pembiasaan kepada hal-hal yang baik dengan contoh dan perilaku orang tua dan tidak banyak menggunakan bahasa verbal dalam menyampaikan baik dan buruk sesuatu, manfaat dan mudharatnya, sesat dan tidaknya.

Etika dalam islam adalah sebagai perangkat nilai yang tidak terhingga dan agung yang bukan saja beriskan sikap, prilaku secara normative, yaitu dalam bentuk hubungan manusia dengan tuhan (iman), melainkan wujud dari hubungan manusia terhadap Tuhan, Manusia dan alam semesta dari sudut pangan historisitas. Etika sebagai fitrah akan sangat tergantung pada pemahaman dan pengalaman keberagamaan seseorang. Maka Islam menganjurkan kepada manusia untuk menjungjung etika sebagai fitrah dengan menghadirkan kedamaian, kejujuran, dan keadilan. Etika dalam islam akan melahirkan konsep ihsan, yaitu cara pandang dan perilaku manusia dalam hubungan social hanya dan untuk mengabdi pada Tuhan, buka ada pamrih di dalamnya. Di sinilah pean orang tua dalam memberikan muatan moral kepada anak agar mampu memahami hidup dan menyikapinya dengan bijak dan damai sbagaimana Islam lahir ke bumi membawa kedamaian untuk semesta (rahmatan lilalamain)

BY
Aprilialy Yunita
05200ID10047