Sabtu, 16 April 2011

KODE ETIK KEPERAWATAN

KODE ETIK KEPERAWATAN

Kode etik keperawatan merupakan bagian dari etika kesehatan yang menerapkan nilai etika terhadap bidang pemeliharaan atau pelayanan kesehatan masyarakat. Kode etik menunjukan bahwa tanggung jawab dan kepercayaan dari masyarakat telah diterima oleh profesi (Kelly, 1987).
1.        Kode Etik Keperawatan Menurut PPNI
       Kode etik keperawatan Indonesia tersebut terdiri dari 4 bab dan 16 pasal
a.                a.  Bab 1 terdiri dari 4 pasal, menjelaskan tentang tanggung jawab perawat terhadap individu, keluarga, 
              dan masyarakat. 
b.        b. Bab 2 terdiri dari 5 pasal, menjelaskan tentang tanggung jawab perawat terhadap tugasnya.
           c. Bab 3 terdiri dari 2 pasal, menjelaskan tentang tanggung jawab perawat terhadap sesama perawat dan 
              profesi kesehatan lain.
           d. Bab 4 terdiri dari 4 pasal, menjelaskan tentang tanggung jawab perawat terhadap profesi keperawatan.
           e. Bab 5 terdiri dari  2 pasal, menjelaskan tentang tanggung jawab perawat terhadap pemeritah, bangsa, 
              dan tanah air. 
              A.   Tanggung Jawab Perawat Terhadap Klien
          Dalam memberikan pelayanan keperawatan kepada individu, keluarga, atau komunitas, perawat sangat memerlukan etika keperawatan yang merupakan filsafat yang mengarahkan tanggung jawab moral yang mendasar terhadap pelaksanaan praktik keperawatan, dimana inti dari falsafah tersebut adalah hak dan martabat manusia. Karena  itu,focus dari etika keperawatan ditujukan terhadap sifat manusia yang unik. Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan masyarakat, diperlukan peraturan tentang hubungan antara  perawat dengan masyarakat, yaitu sebagai berikut:
  1. Perawat, dalam melaksanakan pengabdiannya, senantiasa berpedoman pada tanggung jawab yang bersumber dari adanya kebutuhan terhadap keperawatan individu, keluarga, dan masyarakat.
  2. Perawat, dalam melaksanakan pengabdian di bidang keperawatan, memelihara suasana lingkungan yang menghormati nila-nilai budaya, adat istiadat dan kelangsungan hidup beragama dari individu, keluarga, dan masyarakat.
  3. Perawat, dalam melaksanakan kewajibannya terhadap individu, keluarga, dan masyarakat, senantiasa dilandasi rasa tulus, ikhlas sesuai dengan martabat dan tradisi luhur keperawatan.
  4. Perawat, menjalin hubungan kerja sama dengan individu, keluarga, dan masyarakat khususnya dalam mengambil prakarsa dan mengadakan upaya kesehatan serta upaya kesejahteraan pada umumnya sebagai bagian dari tugas dan kewajiban bagi kepentingan masyarakat.
A.            B.   Tanggung Jawab Perawat Terhadap Tugas
  1. Perawat memelihara mutu pelayanan keperawatan yang tinggi disertai kejujuran professional dalam menerapkan pengetahuan serta keterampilan keperawatan sesuai dengan kebutuhan individu, keluarga, dan masyarakat.
  2. Perawat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya sehubungan dengan tugas yang dipercayakan kepadanya, kecuali jika diperlukan oleh pihak yang berwenang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
  3.  Perawat tidak akan menggunakan pengetahuan dan keterampilan keperawatan yang dimilikinya untuk tujuan yang bertentangan dengan norma-norma kemanusiaan.
  4. Perawat dalam menunaikan tugas dan kewajibannya senantiasa berusaha dengan penuh kesadaran agar tidak terpengaruh oleh pertimbangan kebangsaan, kesukuan, warna kulit, umur, jenis kelamin, aliran politik, agama yang dianut, dan kedudukan sosial.
  5. Perawat menggutamakan perlindungan dan keselamatan pasien/klien dalam melaksanakan tugas keperawatannnya, serta matang dalam mempertimbangkan kemampuan jika menerima atau mengalih-tugaskan tanggung jawab yang ada hubungannya dengan keperawatan. 
C. Tanggung Jawab Perawat Terhadap Sejawat 
     Tanggung jawab perawat terhadap sesama perawat dan profesi kesehatan lain adalah sebagai berikut.
  1. Perawat memelihara hubungan baik antar sesame perawat dan tenaga kesehatan lainnya, baik dalam memelihara keserasian suasana lingkungan kerja maupun dalam mencapai tujuan pelayanan kesehatan secara menyeluruh.
  2. Perawat menyebarluaskan pengetahuan, keterampilan, dan pengalamannya kepada sesama perawat, serta menerima pengetahuan dan pengalaman dari profesi dalam rangka meningkatkan keemampuan dalam bidang keperawatan.
C.     D.  Tanggung Jawab Perawat Terhadap Profesi
  1. Perawat berupaya meningkatkan kemampuan profesionalnya secara sendiri-sendiri dan atau bersama-sama dengan jalan menambah ilmu pegetahuan, keterampilan, dan pengalaman yang bermanfaat bagi perkembangan keperawatan.
  2. Perawat menjunjung tinggi nama baik profesi keperawatan dengan menunjukkan perilaku dan sifat-sifat pribadi yang luhur.
  3. Perawat berperan dalam menentukan penbakuan pendidikan dan pelayanan keperawatan, serta menerapkannya dalam kegiatan pelayanan dan pendidikan keperawatan.
  4. Perawat secara bersama-sama mebini dan memelihara mutu organsasi profesi keperawatan sebagai sarana pengabdiannya. 
D.   E. Tanggung Jawab Perawat Terhadap Negara
  1. Perawat melaksanakan ketentuan-ketentuan sebagai kebijaksanaan yang telah digariskan oleh pemerintah dalam bidang kesehatan dan keperawatan.
  2. Perawat berperan secara aktif dalam menyumbangkan pikiran kepada pemerintah dalam meningkatkan pelayanan kesehatan dan keperawatan kepada masyarakat. 
2.       Kode Etik Keperawatan Menurut ANA (American Nurses Association)
                 ANA adalah organisasi profesi perawat di Amerika Serikat. Didirikan pada akhir tahun 1800 yang anggotanya terdiri dari organisasi perawat dari negara-negara bagian. ANA berperan dlm menetapkan standar praktek keperawatan, melakukan penelitian untuk meningkatkan mutu pelayanan keperawatan serta menampilkan profil keperawatan profesional dengan pemberlakukan legislasi keperawatan.
                              Kode Etik Keperawatan Menurut ANA (American Nurses Association) adalah 
  1. Perawat memberikan pelayanan dengan penuh hormat bagi martabat kemanusiaan dan keunikan pasien yang tidak dibatasi oleh pertimbangan-pertimbangan status sosial atau ekonomi, atribut personal, atau corak masalah kesehatannya.
  2. Perawat melindungi hak pasien akan privasi dengan memegang teguh informasi yang bersifat rahasia
  3. Perawat melindungi pasien dan publik bila kesehatan dan keselamatanya terancam oleh praktik seseorang yang tidak berkompeten, tidak etis atau illegal.
  4. Perawat memikul tanggungjawab atas pertimbangan dan tindakan perawat yang dijalankan masing-masing individu.
  5. Perawat memelihara kompetensi keperawatan.
  6. Perawat melaksanakan pertimbangan yang beralasan dan menggunkaan kompetensi dan kualifikasi individu sebagai kriteria dalam mengusahakan konsultasi, menerima tanggungjawab, dan melimpahkan kegiatan keperawatan kepada orang lain.
  7. Perawat turut serta beraktivitas dalam membantu pengembangn pengetahuan profesi.
  8. Perawat turut serta dalam upaya-upaya profesi untuk melaksanakan dan menngkatkan standar keperawatan.
  9. Perawat urut serta dalam upaya-upaya membentuk dan membina kondisi kerja yang mendukung pelayanan keperawatan yang berkualitas.
  10. Perawat turut serta dalam upaya-upaya profesi untuk melindungi publik terhadap informasi dan gambaran yang salah serta mempertahankan integritas perawat.
  11. Perawat bekerjasama dengan anggota profesi kesehatan atau warga masyarakat lainya dalam meningkatkan upaya-upaya masyarakat dn nasional untuk memenuhi kebutuhan kesehatan publik.
                                                                                        
3.  Kode Etik Keperawatan Menurut International Council of Nurses (ICN)
ICN adalah suatu federasi perhimpunan perawat nasional di seluruh dunia yang didirikan ada tanggal 1 juli 1899 oleh Mrs. Bedford Fenwich di Hanover Square London. Dan direvisi pada tahun 1973
Adapun kode etiknya adalah sebagai berikut :

a.     Tanggung jawab utama perawat :

Tanggung jawab utama perawat adalah meningkatkan kesehatan, mencegah timbulnya penyakit, memelihara kesehatan dan mengurangi penderitaan. Untuk melaksanakan tanggung jawab utama tersebut, perawat harus meyakini bahwa 
  1. Kebutuhan terhadap pelayanan keperawatan di berbagai tempat adalah sama.
  2. Pelaksanaan praktik keperawatan dititik beratkan pada penghargaan terhadap kehidupan yang bermartabat dan menjunjung tinggi hak asasi manusia
  3. Dalam melaksanakan pelayanan kesehatan dan /atau keperawatan kepada individu, keluarga, kelompok dan masyarakat, perawat mengikutsertakan kelompok dan instansi terkait.

b.    Perawat, individu, dan anggota kelompok masyarakat.

Tanggung jawab utama perawat adalah melaksanakan asuhan keperawatan sesuai dengan kebutuhan masyuarakat. Oleh karena itu , dalam menjalankan tugas, perawat perlu meningkatkan keadaan lingkungan kesehatan dengan menghargai nilai-nilai yang ada di masyarakat, menghargai aadat kebiasaan serta kepercayaan individu, keluarga, kelompok dan masyarakat yang menjadi pasien atau kliennya. Perawat dapat memegang teguh rahasia pribadi (privasi) dan hanya dapat memberikan keterangan bila diperlukaan oleh pihak yang berkepentingan atau pengadilan.

c.    Perawat dan pelaksanaan praktik keperawatan

Perawat memegang peranan penting dalam menentukan dan melaksanakan standar praktik keperawatan untuk mencapai kemampuan yang sesuai dengan standar pendidikan keperawatan. Perawat dapat mengembangkan pengetahuan yang dimilikinya secara aktif untuk menopang perannya dalam situasi tertentu. Perawat sebagai anggota profesi, setiap saat dapat mempertahankan sikap sesuai dengan standar profesi keperawatan.


d.   Perawat dan lingkungan masyarakat
Perawat dapat memprakarsai pembaharuan, tanggap, mempunyai inisiatif, dan dapat berperan serta secara aktif dalam menentukan masalah kesehatan dan masalah sosial yang terjadi di masyarakat.

e.    Perawat dan sejawat

Perawat dapat menopang hubungan kerja sama dengan teman kerja, baik tenaga keperawatan maupun tenaga profesi lain di keperawatan. Perawat dapat melindungi dan menjamin seseorang, bila dalam masa perawatannya merasa terancam.

f.     Perawat dan profesi keperawatan

Perawat memainkan peran yang besar dalam menentukan pelaksanaan standar praktik keperawatan dan pendidikan keperawatan . Perawat diharapkan ikut aktif dalam mengembangkan pengetahuan dalam menopang pelaksanaan perawatan secara profesional. Perawat sebagai anggota profesi berpartisipasi dalam memelihara kestabilan sosial dan ekonomi sesuai dengan kondisi pelaksanaan praktik keperawatan.

Analisis Kode Etik
1.    Kode Etik Menurut PPNI
Kode etik menurut PPNI menekankan pada hubungan sosial yang kuat antara perawat dan klien. Bukan hanya itu saja, hububgan sosial ini harus di pupuk dengan profesi kesehatan lain bahkann dengan profesi sejawat. Dalam melaksanakan tugasnya perawat tidak boleh membeda-bedakan antra psien lain dengan pasien lainnya. Disisi lain perawat adalah yang menentukan pembakuan pendidikand dan sistem pelayanan. Selain itu pula, perawat harus senantiasa menjaga privasi pasien/klien.
2.    Kode Etik Menurut ANA
Kode etik menurut ANA menekankan perawat tidak boleh membeda-bedakan klien dalan hal perawatan. Dalam pelaksanaan keperawatan, perawat harus menjga privasi klien. Perawat harus bisa melindungi public terhadap informasi yang salah untuk mempertahankan integritas perawat.
3.    Kode Etik  Menurut ICN
Pelayanan di tempat manapun sama. Daam pelaksanaan keperawatan, perawat mengikutsertakan instansi lain karena harus ada kolaboratif. Perawat harus aktif dalam mengembangkan pendidikan dan menopang pelayanan kesehatan
Persamaan kode etik
1.       Dalam melaksanakan keperawatan ,perawat harus senantiasa menjaga privasi klien
2.      Perawat tidak boleh membeda-bedakan klien
3.      Pengetahuan profesi dan sistem pelayanan
4.      Perawat harus bekerja sama dengan instansi lain / kolaboratif
Perbedaan kode etik:
1.      Perawat harus menjalin hubungan baik antara sesama perawat
2.      Perawat menjalankan tugas harus disertai rasa tulus dan ikhlas
3.      Perawat turut serta dalam upaya-upaya profesi untuk melindungi public terhadap informasi yang salah satu untuk mempertahankan integritas perawat.

By: Guguh Fatahilah
       Ridwan Ismaya
       IB 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar