Selasa, 19 April 2011

HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN/KLIEN

Hak-hak Pasien/Kllien
            Pentingnya mengetahui hak-hak pasien dalam pelaksanaan asuhan keperawatan baru muncul pada akhir tahun 1960. Tujuan dari hal tersebut adalah untuk meningkatkan mutu asuhan kesehatan dan membuatn system asuhan kesehatan yang responsive terhadap kebutuhan klien.
            Dewasa ini, pasien / klien dapat meminta untuk membuat keputusan sendiri dan mengendalikan diri sendiri bila ia sakit.
              Persetujuan, kerahasiaan hak klien untuk menolak pengobatan, meruapakn aspek dari pengambilan keputusan untuk diri pasien / klien sendiri.
        Pernyataan hak-hak pasien (Patient’s Bill of Rights) dikeluarkan oleh The American Hospital Association pada 1973 dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran tentang pentingnya pemahaman hak-hak pasien yank akan dirawat di rumah sakit.
Pernyataan tentang hak-hak tersebut adalah:
  1. Pasien mempunyai hak untuk mempertimbangkan dan menghargai asuhan kesehatan atau keperawatan yang    akan diterimanya.
  2. Pasien berhak memperoleh informasi lengkap dari dokter yang memeriksanya berkaitan dengan diagnosis, pengobatan, dan progonosis dalam arti pasien layak untuk mengerti masalah yang dihadapinya
  3. Pasien berhak untuk menerima informasi penting dan memberikan suatu persetujuan tentang dimulainnya suatu prosedur pengobatan, serta resiko penting yang kemuningkinan akan dialaminya, kecuali dalam situasi darurat.
  4. Pasien berhak untuk menolak pengobatan sejauh diizinkan oleh hukum dan diinformasikan tentang konsekuensi tindakan yang akan diterimanya
  5. Pasien berhak mengetahui setiap pertimbangan dari privasinya yang menyangkut program asuhan medis, konsultasi, dan pengobatan yang dilkukan dengan cermat dan dirahasiakan.
  6. Pasien berhak atas kerahasiaan semua bentuk komunikasi dan catatan tentang asuhan kesehatan yang diberikan kepadanya.
  7. Pasien berhak untuk mengerti bila diperlukan rujukan ke tempat lain yang lebih lengkap dan memperoleh informasi yank lengkap tentang alasan rujukan tersebut; dan rumah sakit yang ditunjukan dapat menerimanya.
  8. Pasien berhak untuk memperoleh informasi tentang hubungan rumah sakit dengan instansi lain, seperti instansi pendidikan atau instansi terkait lainnya sehubungan dengan asuhan yang diterimanya. Contoh: hubungan individu yang merawatnya, nama yang merawat dan sebagainya.
  9. Pasien berhak untuk memberi pendapat atau menolak bila diikutsertakan sebagai suatu eksperimen yang berhubungan dengan asuhan atau pengobatannya.
  10. Pasien berhak untuk memperoleh informasi tentang pemberian delegasia dari dokternya kepada dokter lain, bila dibutuhkan dalam rangka asuhannya.
  11. Pasien berhak untuk mengetahui dan menerima penjelasan tentang biaya yang diperlukan untuk asuhan kesehatannya.
  12. Pasien berhak untuk mengetahui peraturan atau ketentuan rumah sakit yang harus dipatuhinya sebagai pasien selama ia dirawat.
Sedangkan National League For Nursing (1997) meyakini bahwa hak-hak pasien adalah sebagai berikut:
  1. Hak memperoleh asuhan keperawatan sesuai standar professional tanpa memandang tatanan kesehatan yang ada.
  2. Hak untuk siperlakukan secara sopan dan santun, serta keramahan ari perawat yang bertugas tanpa membedakan ras, warna kulit, derajat di masyarakat, jenis kelamin, kebangsaan, politis, dan sebagainya.
  3. Hak memproleh informasi tentang diagnosis penyakitnya, prognosis, pengobatan, termasuk altenatif asuhan yang diberikan, risiko yang mungkin terjadi agar pasien dan keluarganya memahamidan dapat memberikan persetujuan atas tindakan medis yang akan dilakukan terhadapnya.
  4. Hak legal untuk berpartisipasi dalam pembuatan keputusan tentang asuhan keperawatan yang akan diberikan kepadanya.
  5. Hak menolak observasi dari tim kesehatan yang tidak langsung terlibat dalam asuhan kesehatannya.
  6. Hak mendapatkan privasi selama wawancara, pemeriksaan kesehatan, dan pengobatan.
  7. Hak mendapatkan privasi untuk berkomunikasi dan menerima kunjungan dari orang-orang yang benar disetujuinya.
  8. Hak menolak pengobatan atau pastisipasi dalam pelaksanaan penelitian dan eksperimen yang dilakukan tanpa jaminan hukum bila terjadi dampak yang merugikan.
  9. Hak terhadap koordinasi dan suhan kesehatan yang berkelanjutan.
  10. Hak menerima pendidikan / instruksi yang tepat dari petugas kesehatan untuk meningkatkan pengetahuan tentang kebutuhan kesehatan dasar secara optimal.
  11. Hak kerahasiaan terhadap dokumen serta hasil komunikasi, baik secara lisan maupun tulisan, yang diberikannya kepada petugas kesehatan, kecuali untuk kepentingan hukum. 

Kewajiban Pasien
            Kewajiban adalah seperangkat tangung jawab seseorang untuk melakukan sesuatu yang memang harus dilakukan, agar dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan haknya. Agar pelaksanaan asuhan kesehatan dan keperawatan dapat dilakukan semaksimal mungkin, diperlukan suatu kewajiban sebagai berikut:
  1. Pasien atau keluarganya wajib menaati segala peraturan dan tata tertib yang ada di institusi kesehatan dan keperawatan yang memberikan pelayanan kepadanya.
  2. Pasien diwajibkan untuk mematuhi segala kebijakan yang ada, baik dari dokter ataupun perawat yang memberikan asuhan.
  3. Pasien atau keluarganya berkewajiban untuk memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter atau perawat yang merawatnya.
  4. Pasien atau keluarga yang bertanggung jawab terhadapnya, berkewajiban untuk menyelesaikan biaya pengobatan, perawatn dan pemeriksaan yang diperlukan selama perawatannya.
  5. Pasien atau keluarganya berkewajiban untuk memenuhi segala sesuatu yang diperlukan sesuai dengan perjanjian atau kesepakatan yang telah disetujuan sebelumnya.


By : Mita Nur Aisah
       05200ID10068


Tidak ada komentar:

Posting Komentar