- Hak diperlakukan sebagaimana manusia yang hidup sampai ajal tiba.
- Hak mempertahankan harapannya, tidak peduli apapun perubahan yang terjadi.
- Hak mendapatkan perawatan yang dapat mempertahankan harapannya, apapun perubahan yang terjadi.
- Hak mengekspresikan perasaan dan emosinya sehubungan dengan kematian yang sedang dihadapinya.
- Hak berpartisipasi dalam pengambilan keputusan berkaitan dengan perawatannya.
- Hak memperoleh perhatian dalam pengobatan dan perawatan secara berkesinambungan, walaupun tujuan penyembuhannya harus diubah menjadi tujuan memberikan rasa nyaman.
- Hak untuk tidak meninggal dalam kesendirian.
- Hak untuk bebas dari rasa sakit.
- Hak untuk memperoleh jawaban atas pertanyaannya secara jujur.
- Hak untuk memperoleh bantuan dari perawat atau medis untuk keluarga yang ditinggalkan agar dapat menerima kematiannya.
- Hak untuk meninggal dalam damai dan bermartabat.
- Hak untuk tetap dalam kepercayaan atau agamanya dan tidak diambil keputusan yang bertentangan dengan kepercayaan yang dianutnya.
- Hak untuk memperdalam dan meningkatkan kepercayaannya, apapunartinya bagi orang lain.
- Hak untuk mengharapkan bahwa kesucian raga manusia akan dihormati setelah yang bersangkutan meninggal.
- Hak untuk mendapatkan perawatan dari orang yang professional, yang dapat mengerti kebutuhan dan kepuasan dalam menghadapi kematian.
By: Nurul Ihsan
05200ID10072
Tidak ada komentar:
Posting Komentar