Selasa, 19 April 2011

Hak-hak individu yang akan meninggal

  1. Hak diperlakukan sebagaimana manusia yang hidup sampai ajal tiba.
  2. Hak mempertahankan harapannya, tidak peduli apapun perubahan yang terjadi.
  3. Hak mendapatkan perawatan yang dapat mempertahankan harapannya, apapun perubahan yang terjadi.
  4. Hak mengekspresikan perasaan dan emosinya sehubungan dengan kematian yang sedang dihadapinya.
  5. Hak berpartisipasi dalam pengambilan keputusan berkaitan dengan perawatannya.
  6. Hak memperoleh perhatian dalam pengobatan dan perawatan secara berkesinambungan, walaupun tujuan penyembuhannya harus diubah menjadi tujuan memberikan rasa nyaman.
  7. Hak untuk tidak meninggal dalam kesendirian.
  8. Hak untuk bebas dari rasa sakit.
  9. Hak untuk memperoleh jawaban atas pertanyaannya secara jujur.
  10. Hak untuk memperoleh bantuan dari perawat atau medis untuk keluarga yang ditinggalkan agar dapat menerima kematiannya.
  11. Hak untuk meninggal dalam damai dan bermartabat.
  12. Hak untuk tetap dalam kepercayaan atau agamanya dan tidak diambil keputusan yang bertentangan dengan kepercayaan yang dianutnya.
  13. Hak untuk memperdalam dan meningkatkan kepercayaannya, apapunartinya bagi orang lain.
  14. Hak untuk mengharapkan bahwa kesucian raga  manusia akan dihormati setelah yang bersangkutan meninggal.
  15. Hak untuk mendapatkan perawatan dari orang yang professional, yang dapat mengerti kebutuhan dan kepuasan dalam menghadapi kematian.
By: Nurul Ihsan
     05200ID10072

Hak-Hak Wanita Hamil


Wanita hamil termasuk dalam kategori kelompok khusus karena pada saat wanita mengalami kehamilan terjadi berbagai perubahan fisik maupun psikologis.
Hak-hak yang dimiliki wanita hamil adalah sebagai berikut
1.    Wanita hamil berhak memperoleh informasi tentang obat yang diberikan kepadanya dan pelaksaan prosedur oleh petugas kesehatan yang merawatnya, terutama yang berkaitan dengan efek-efek yang mungkin terjadi secara langsung maupun tidak langsung, risiko bahaya yang mungkin tejadi pada diri atau bayinya slama masa kehamilan, melahirkan, dan laktasi.
2.     Wanita hamil berhak untuk mendapatkan informasi tentang hal-hal yang menyangkut persiapan kelahiran dan cara-cara mengatasi ketidaknyamanan dan stress serta informasi sedini mungkin tentang kehamilan.
3.    Wanita hamil berhak mendapatkan informasi tentang obat-oabatan yang diberikan kepadanya serta pengaruhnya secara langsung maupun tidak langsung terhadap bayi yang dikandungnya.
4.        Wanita hamil yang akan dioperasi sesar, sebaiknya diberi premedikasi sebelum oeprasi.
5.    Wanita hamil berhak untuk memperoleh informasi tentang pengaruh terhadap fisik, mental, maupun neurologis terhadap pertumbuhan bayinya.
6.       Wanita hamil berhak untuk mengetahui nama obat dan nama pabriknya, bila diperlukan, sehingga dapat memberikan keterangan kepada petugas kesehatan yang professional bila terjadi reaksi terhadap obat tersebut.
7.    Wanita hamil berhak untuk membuat keputusan tengtang diterima atau ditolaknya suatu terapi yang dianjurkan setelah mengetahui kemungkinan risiko yang akan terjadi pada dirinya, tanpa tekanan dari pihak lain.
8.  Wanita hamil berhak untuk mengetahui nama dan kualifikasi orang yang memberikan obat atau melakukan prosedur selama melahirkan.
9.    Wanita hamil berhak untuk memperoleh informasi tentang keuntungan suatu prosedur bagi bayi dan dirinya sesuai indikasi medis.
10. Wanita hamil berhak untu didampingi oleh orang yang merawatnya selama dalam keadaan stress persalinan.
11.    Setelah melakukan konsultasi medis, wanita hamil berhak untuk memilih posisi melahirkan yang tidak menimbulkan stress bagi diri sendiri maupun bayinya.
12.  Wanita hamil berhak untuk meminta agar perawatan bayinya dilakukan satu kamar dengannya, bila bayinya normal dan dapat member minum bayinya sesuai kebutuhan, dan bukan menurut aturan rumah sakit.
13.  Wanita hamil berhak untuk mendapatkan informasi tentang orang yang menolong persalinannya serta kualifikasi profesionalnya untuk kepentingan surat keterangan kelahiran.
14.   Wanita hamil berhak untuk mendapatkan informasi tentang kondisi diri sendiri dan bayinnya yang dapat menimbulkan masalah atau penyakit di kemudian hari.
15.  Wanita hamil berhak atas dokumen lengkap tentang diri dan bayinya, termasuk catatan perawat yang disimpan salama kurun waktu tertentu.
16.  Wanita hamil berhak untuk menggunakan dokumen medis lengkap, termasuk catatan perawat dan bukti pembayaran selama dirawat di rumah sakit.

By: Erik Irawan
     05200ID10056

Hak-Hak Individu dengan Retardasi Mental


1.      Hak menunjukkan tingkat maksimun dari kemampuannya yang sama dengan orang lain.
2.    Hak memperoleh asuhan medis, fisioterapi, pendidikan, latihan, rehabilitasi, serta bimbingan yang tepat, yang sesuai dengan kemampuan dan potensinya yang maksimal.
3.      Hak memperoleh standar hidup yang layak dan keamanan dalam hak ekonomi dan berhak melakukan pekerjaan yang produktif sesuai dengan kemampuannya.
4.      Hak untuk tinggal bersama keluarga atau orang tua angkat dan berpartisipasi dalam berbagai bentuk kehidupan dalam masyarakat secara layak, bila mungkin.
5.      Hak atas penjagaan apabila diperlukan untuk melindungi diri an kepentingannya.
6.   Hak mendapatkan perlindungan atas tindakan kekerasan, apabila dituntut atas suatu pelanggaran, ia berhak mendapatkan pertimbagan hukum dan pengakuan penuh tehadap derajat tanggung jawab mentalnya.
7.    Apabila mereka tidak mempunyai kemampuan karena keadaan cacatnya yang berat, mereka dapat dilatih untuk memahami hak mereka melalui prosedur yang berlaku yang didasarkan pada evaluasi seorang ahli.
8.  Hak memperoleh perawatan, bila diperlukan, dari orang yang berpengetahuan dan mengerti akan kebutuhannya serta dapat membantu dalam menghadapi kesulitan memperoleh pengakuan terhadap dirinya.

By: Della Meisya Ibrahim
      05200ID51

Hak dan Kewajiban Perawat


Hak Perawat
1.      Perawat berhak mendapatkan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya.
2.  Perawat berhak untuk mengembangkan diri melalui kemampuan spesialisasi sesuai dengan latar belakang pendidikannya.
3.    Perawat berhak untuk menolak keinginan klien yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan serta setandar dan kode etik profesi.
4.   Perawat berhak mendapatkan informasi lengkap dari klien atau keluarganya tentang keluhan kesehatan dan ketidakpuasan terhadap pelayanan yang diberikan.
5.    Perawat berhak untuk mendapatkan ilmu pengetahuannya berdasarkan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam bidang keperawatan /kesehatan secara terus menerus.
6.      Perawat berhak untuk diperlakukan secara adil dan jujur baik oleh institusi pelayanan maupun oleh klien.
7.    Perawat berhak mendapatkan jaminan perlindungan terhadap resiko kerja yang dapat menimbulkan bahayaa baik secara fisik maupun stres emosional.
8.      Perawat berhak diikutsertakan dalam penyusunan dan penetapan kebijaksanaan pelayanan kesehatan.
9.  Perawat berhak atas privasi dan berhak menuntut apabila nama baiknya dicemarkan oleh klien dan / keluarganya serta tenaga kesehatan lainnya.
10.  Perawat berhak untuk menolak dipindahkan ke tempat tugas lain, baik melalui anjuran maupun pengumuman tertulis karena diperlukan, untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan standar profesi atau kode etik leperawatan atau aturan perundang-undangan lainnya.
11.  Perawat berhak untuk mendapatkan penghargaan dan imbalan yang layak atas jasa profesi yang diberikannya atas dasar perjanjian atau ketentuan yang berlaku di institusi pelayanan yang bersangkutan.
12. Perawat berhak untuk memperoleh kesempatan untuk mengembangkan karier sesuai dengan bidang profesinya.
Hak Perawat  menurut Claire Fagin (1975)
1.      Hak untuk memperoleh martabat dalam rangka mengekspresikan dan meningkatkan dirinya melalui penggunaan kemampuan khususnya dan latar belakang pendidikannya.
2.      Hak untuk memperoleh pengakuaan sehubungan dengan kontribusinya melalui ketetapan yang diberikan lingkungan untuk praktik yang dijalankan, serta imbalan ekonomi  sehubungan dengan profesinya.
3.      Hak untuk mendapatkan lingkungan kerja dengan stres fisik dan emosional,serta resiko kerja yang seminimal mungkin.
4.      Hak untuk melakukan praktik profesi dalam batas- batas hukum yang berlaku
5.      Hak untuk menetapkan standar yang bermutu dalam perawatan yang dilakukan.
6.      Hak untuk berpartisipasi dalam pembuatan kebijakan yang berpengaruh terhadap keperawatan.
7.   Hak untuk berpartisipasi dalam organisasi sosial dan politik yang mewakili perawat dalam meningkatkan asuhan kesehatan.
Kewajiban Perawat
1.      Perawat wajib mematuhi semua peraturan institusi yang bersangkutan.
2.  Perawat wajib memberikan pelayanan atau asuhan keperawatan sesuai dengan standar profesi dan batas kegunaannya.
3.      Perawat wajib menghormati hak klien.
4.  Perawat wajib merujuk klien kepada perawat atau tenaga kesehatan lain yang mempunyai keahlian atau kemampuan yang lebih baik bila yang bersangkutan tidak dapat mengatasinya.
5.    Perawat wajib memberikan kesempatan kepada klien untuk berhubungan dengan keluarganya, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan atau standar profesi yang ada.
6.     Perawat wajib memberikan kesempatan kepada klien untuk menjalankan ibadahnya sesuai dengan agama atau kepercayaan masing- masing selama tidak mengganggu klien yang lainnya.
7.     Perawat wajib berkolaborasi dengan tenaga medis atau tenaga kesehatan terkait lainnya dalam memberikan pelayanan kesehatan dan keperawatan kepada klien.
8.  Perawat wajib memberikan informasi yang akurat tentang tindakan keperawatan yang diberikan kepada pasien/klien dan atau keluarganya sesuai dengan batas kemampuannya.
9.      Perawat wajin meningkatkan mutu pelayanan keperawatannya sesuai denga standar profesi keperawatan demi kepuasan pasien/klien.
10.  Perawat wajib membuat dokumentasi asuhan keperawatan secara akurat dan berkesinambungan.
11.  Perawat wajib mengikuti perkembangan IPTEK keperawatan atau kesehatan secara terus menerus.
12.  Perawat wajib melakukan pelayanan darurat sebagai tugas kemanusiaan sesuai dengan batas kewenangannya.
13.  Perawat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang klien , kecuali jika diminta keterangan oleh pihak yang berwenang.
14.  Perawat wajib memenuhi hal-hal yang telah disepakati atau perjanjian yang telah dibuat sebelumnya terhadap institusi tempat bekerja.  
By: Lisda Nurhidayanti
      05200ID10066